For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 12/2013 · Permenhub No. 12 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:18 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pengukuran indikator kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengukuran kinerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengukuran kinerja, termasuk pengukuran kinerja utama dan kegiatan di berbagai tingkat unit kerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan indikator kinerja yang harus digunakan, serta tata cara pelaksanaan pengukuran kinerja yang meliputi pengumpulan data, validasi, dan pelaporan hasil pengukuran. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap unit kerja dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.

(-)

(-)