For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham 31/2017 · Permenkumham No. 31 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2017Publication Date:8 Desember 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Desember 2017
Publication Date08 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan prosedur permohonan pengundangan, termasuk persyaratan dokumen yang harus disertakan, seperti pernyataan tidak terdapat permasalahan substansi dan/atau prosedur, serta analisis kesesuaian dengan peraturan setingkat atau lebih tinggi. Selain itu, perubahan juga mencakup pemeriksaan dokumen oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian format naskah asli dengan soft copy. Jika ditemukan permasalahan, klarifikasi dilakukan kepada pimpinan instansi terkait, dan dapat melibatkan kementerian/lembaga lain untuk sinkronisasi.

(-)

(-)