on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Also known as: Permenkumham 16/2015 · Permenkumham No. 16 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan dokumen terkait lainnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengundangan peraturan perundang-undangan. Pengundangan dilakukan dengan menempatkan peraturan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara. Proses pengajuan permohonan pengundangan harus melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan memerlukan dokumen asli serta softcopy. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara naskah asli dan softcopy dilakukan sebelum pengundangan. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan penyampaian naskah asli setelah diundangkan.