For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Also known as: PP 31/2017 · PP No. 31 Tahun 2017 · PP Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2017Publication Date:6 September 2017
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Kementerian Perdagangan diatur ulang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, mencakup berbagai jasa seperti pendidikan, sertifikasi, inspeksi teknis, konsultasi mutu, dan lainnya. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa tarif disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kontrak kerja sama. Semua PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)