on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Also known as: PP 50/2023 · PP No. 50 Tahun 2023 · PP Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Kementerian Perdagangan diatur ulang untuk mengakomodasi jenis penerimaan baru dan perubahan tarif. Jenis PNBP meliputi jasa pelatihan, pendidikan, sertifikasi, perdagangan berjangka, penggunaan sarana, denda administratif, penelitian, pelayanan luar negeri, promosi dagang, dan pemeriksaan produk halal. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau ketentuan perundang-undangan. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00. Semua PNBP wajib disetor ke kas negara.