For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Also known as: PP 50/2023 · PP No. 50 Tahun 2023 · PP Nomor 50 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2023Publication Date:11 Oktober 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2023
Publication Date11 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Kementerian Perdagangan diatur ulang untuk mengakomodasi jenis penerimaan baru dan perubahan tarif. Jenis PNBP meliputi jasa pelatihan, pendidikan, sertifikasi, perdagangan berjangka, penggunaan sarana, denda administratif, penelitian, pelayanan luar negeri, promosi dagang, dan pemeriksaan produk halal. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau ketentuan perundang-undangan. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00. Semua PNBP wajib disetor ke kas negara.

1. Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk dengan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. 2. Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap diproses dengan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017. 3. Sertifikasi produk berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

1. Denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan. 2. Denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi. 3. Denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.