For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 1/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2024Publication Date:16 Mei 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021, Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan Inovasi Daerah, meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan meliputi pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, termasuk perubahan nomenklatur dinas dan badan daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)