For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Also known as: Peraturan BI 18/9/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/9/PBI/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2016Publication Date:31 Maret 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
LocationBank Indonesia
Effective Date03 Juni 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur dan mengawasi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong stabilitas sistem keuangan dan moneter melalui sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang Rupiah yang memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah, jenis pecahan, waktu, dan kondisi yang layak edar, serta aman dari pemalsuan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengaturan Sistem Pembayaran: Mencakup instrumen pembayaran, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan, dan infrastruktur. Berlaku bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan Sistem Pembayaran di Indonesia.
  2. Pengaturan Pengelolaan Uang Rupiah: Mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.
  3. Pengaturan Kegiatan Layanan Uang: Bertujuan untuk mewujudkan Kegiatan Layanan Uang yang aman dan sehat, meliputi kegiatan penukaran valuta asing bukan bank, penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah, pembawaan uang kertas asing (UKA), dan kegiatan layanan uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengaturan mencakup jasa yang disediakan, penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan, dan infrastruktur.
  4. Pengawasan: Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang, yang bertujuan untuk menilai kepatuhan, memastikan kelancaran, keamanan, efisiensi, dan keandalan, serta memastikan tata kelola yang baik. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dan langsung.

Setiap pihak wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang.

(-)

1. Pihak yang melanggar Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, perubahan status kepesertaan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dan/atau pencabutan izin. 2. Pihak yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.