For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Also known as: Peraturan BI 4/2025 · Peraturan BI No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2025Publication Date:27 Maret 2025
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKebijakan Sistem Pembayaran
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Maret 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5885).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Sistem Pembayaran. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kerangka kerja kebijakan sistem pembayaran sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi Bank Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran, menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran, dan menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.

Kebijakan Sistem Pembayaran bertujuan untuk memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas Sistem Pembayaran memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan Sistem Pembayaran merupakan bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya.

Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi velositas yang cepat, mudah, dan murah; struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil; dan ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Untuk mencapai sasaran tersebut, Bank Indonesia menetapkan berbagai instrumen kebijakan seperti pengaturan, perizinan, perluasan akseptasi, penguatan literasi, dan pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran. Bank Indonesia juga melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti perkembangan transaksi pembayaran, keterhubungan ekosistem Sistem Pembayaran, dan kapabilitas pelaku industri Sistem Pembayaran.

Kewenangan Bank Indonesia atas instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan melalui pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi instrumen pembayaran, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan Sistem Pembayaran, infrastruktur, Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam serta Pengelolaan Uang Rupiah Digital, dan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.

Pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Ruang lingkup Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi perumusan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, serta akuntabilitas dan transparansi.

(-)

1. Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, pencabutan izin atau pencabutan penetapan, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. 2. Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, pencabutan izin atau pencabutan penetapan, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. 3. Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf byang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, pencabutan izin atau pencabutan penetapan, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. 4. Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, pencabutan izin atau pencabutan penetapan, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. 5. Pihak lain yang ditugaskan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi dari hasil pengawasan langsung dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.