on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Obat Anti Retroviral
Also known as: Keppres 83/2004 · Keppres No. 83 Tahun 2004 · Keppres Nomor 83 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan akses terhadap obat-obat anti retroviral yang masih dilindungi paten, dalam rangka menanggulangi epidemi HIV/AIDS di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat-obat anti retroviral. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menunjuk pabrik obat sebagai pelaksana paten atas nama Pemerintah, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pemerintah juga menetapkan imbalan kepada pemegang paten sebesar 0,5% dari nilai jual netto obat-obat tersebut.