For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral

Also known as: PERPRES 76/2012 · PERPRES No. 76 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 September 2012Publication Date:3 September 2012
Pelayanan KesehatanKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan obat Antiviral dan Antiretroviral dalam penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B di Indonesia. Kebijakan ini memberikan akses kepada pemerintah untuk melaksanakan paten atas obat-obatan tersebut. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten atas nama pemerintah. Industri farmasi diwajibkan memberikan imbalan sebesar 0,5% dari nilai jual netto kepada pemegang paten. Imbalan ini diberikan setiap tahun dan dihentikan ketika masa perlindungan paten berakhir atau dibatalkan.

(-)

(-)