on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika
Also known as: PERPRES 61/2008 · PERPRES No. 61 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari dampak bencana alam. Selain itu, Indonesia memiliki tanggung jawab dalam kerja sama internasional terkait data dan informasi di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: BMKG, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BMKG memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan observasi, pengolahan data, penyampaian informasi, dan kerja sama internasional. Organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. BMKG dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.