For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: PERPRES 12/2024 · PERPRES No. 12 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan. BMKG, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BMKG memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk modifikasi cuaca. Struktur organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini meliputi bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, infrastruktur, dan modifikasi cuaca. Selain itu, terdapat Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta pendanaan BMKG.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)