For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

Also known as: PP 51/1970 · PP No. 51 Tahun 1970 · PP Nomor 51 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:14 November 1970Publication Date:14 November 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1970
Publication Date14 November 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang penggolongan gugur/tewas/meninggal dunia.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968. Perubahan ini dilakukan karena penggolongan gugur/tewas/meninggal dunia dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai dengan klasifikasi yang sebenarnya. Peraturan ini mengatur pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu berdasarkan klasifikasi jasa yang diberikan oleh almarhum kepada negara. Terdapat beberapa kategori penerima manfaat berdasarkan status tanda jasa dan pengakuan sebagai pahlawan. Hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum diberikan selama periode tertentu sebelum pensiun dan tunjangan mulai diberikan, tergantung pada kategori jasa yang dimiliki almarhum.

(-)

(-)