on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
Also known as: PP 36/1968 · PP No. 36 Tahun 1968 · PP Nomor 36 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 dikeluarkan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian pensiun dan tunjangan kepada Warakawuri, anak yatim/piatu, dan anak yatim-piatu Militer Sukarela dengan perkembangan di bidang kepegawaian dan perikehidupan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan pelaksanaan dan mempermudah tata usaha pemberian pensiun dan tunjangan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yatim-piatu peninggalan Militer/Purnawirawan yang diangkat sebagai Pahlawan. Hak penerimaan pensiun dan tunjangan diatur secara rinci, termasuk persentase dari gaji pokok terakhir almarhum, serta ketentuan mengenai waktu berakhirnya hak tersebut. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan/Keamanan untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.