For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela

Also known as: PP 36/1968 · PP No. 36 Tahun 1968 · PP Nomor 36 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:1 November 1966Publication Date:26 November 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1966
Publication Date26 November 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu Militer Angkatan Darat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 yang menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 bagi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 dikeluarkan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian pensiun dan tunjangan kepada Warakawuri, anak yatim/piatu, dan anak yatim-piatu Militer Sukarela dengan perkembangan di bidang kepegawaian dan perikehidupan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan pelaksanaan dan mempermudah tata usaha pemberian pensiun dan tunjangan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yatim-piatu peninggalan Militer/Purnawirawan yang diangkat sebagai Pahlawan. Hak penerimaan pensiun dan tunjangan diatur secara rinci, termasuk persentase dari gaji pokok terakhir almarhum, serta ketentuan mengenai waktu berakhirnya hak tersebut. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan/Keamanan untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

1. Mengenai jumlah penerimaan/pembayaran pensiun dan tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah menerima pensiun dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 beserta perubahan-perubahannya, akan diatur dengan peraturan tersendiri. 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela.

(-)