on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 41/PMK.05/2019 · PMK No. 41/PMK.05/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2016, berdasarkan usulan revisi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk.