on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 19/PMK.05/2016 · PMK No. 19/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan pihak lain yang menanggung biaya pelayanan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.