For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Area Yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Dan Media Pembawanya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Kepmen KKP 81/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 81/KEPMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Area Yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Dan Media Pembawanya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan area yang tidak bebas penyakit ikan karantina, golongan, dan media pembawanya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina antar area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Keputusan ini menetapkan daftar area yang tidak bebas penyakit ikan karantina, golongan, dan media pembawanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Lampiran tersebut mencantumkan daftar penyakit ikan karantina di berbagai provinsi, kabupaten/kota, beserta golongan penyakit, organisme penyebab, dan media pembawa/inang terinfeksi.

Secara substansial, Keputusan Menteri ini mengatur tentang:

  1. Penetapan area yang tidak bebas penyakit ikan karantina.
  2. Jenis-jenis penyakit ikan karantina yang menjadi perhatian.
  3. Identifikasi organisme penyebab penyakit.
  4. Identifikasi media pembawa atau inang yang terinfeksi.

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan karantina ikan di wilayah Negara Republik Indonesia, serta untuk melindungi sumber daya perikanan dari ancaman penyakit ikan karantina.

(-)

(-)