For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Status Area Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina di Wilayah Republik Indonesia

Also known as: Kepmen KKP 58/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatus Area Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina di Wilayah Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/KEPMEN-KP/2015 tentang Penetapan Area yang Tidak Bebas Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawanya di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri ini menetapkan status area tidak bebas penyakit ikan karantina di wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dibawa atau dikirim dari area tidak bebas penyakit ikan karantina ke area lain yang bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. Lampiran keputusan ini merinci status area tidak bebas penyakit ikan karantina berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, nama penyakit ikan karantina, golongan, dan organisme penyebab.

(-)

(-)