on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 22/2011 · Perka BKN No. 22 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional melalui penataan jabatan berbasis kompetensi, yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelaksanaan tugas.
Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi kerja PNS di lingkungan BKN. Ruang lingkupnya meliputi tahapan, teknis penyusunan standar kompetensi kerja PNS, dan penentuan kualifikasi kompetensi jabatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: