For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 22/2011 · Perka BKN No. 22 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date18 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional melalui penataan jabatan berbasis kompetensi, yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelaksanaan tugas.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi kerja PNS di lingkungan BKN. Ruang lingkupnya meliputi tahapan, teknis penyusunan standar kompetensi kerja PNS, dan penentuan kualifikasi kompetensi jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan penyusunan standar kompetensi kerja PNS, mulai dari persiapan awal kegiatan (penyusunan TOR, penetapan tim penyusun, persiapan rencana kegiatan) hingga prosedur teknis penyusunan standar kompetensi kerja (identifikasi fungsi kerja, pemetaan bidang atau fungsi utama organisasi, menuangkan fungsi kerja kunci ke dalam formulir pemetaan unit kompetensi, menetapkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja).
  2. Proses pra-konvensi pembahasan RSKKPNS, verifikasi rancangan pra-konvensi, konvensi pembahasan hasil, presentasi dan penetapan hasil penyusunan SKKPNS.
  3. Penentuan kualifikasi kompetensi jabatan, yang meliputi kompetensi umum, kompetensi inti, dan kompetensi pilihan, serta penentuan persyaratan kompetensi kerja (pendidikan, pengalaman, dan pelatihan).

(-)

(-)