For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 8/2013 · Perka BKN No. 8 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2013Publication Date:11 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date19 Februari 2013
Publication Date11 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman perumusan standar kompetensi teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya mewujudkan PNS yang profesional dan berbasis kompetensi. Latar belakangnya adalah perlunya penataan jabatan berbasis kompetensi di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2011 dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam merumuskan Standar Kompetensi Teknis PNS di instansi masing-masing, sehingga setiap instansi dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi teknis yang sesuai. Pedoman ini mencakup tahapan perumusan standar kompetensi teknis PNS dan penentuan kualifikasi kompetensi teknis. Standar kompetensi teknis mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

(-)

(-)