For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Also known as: UU 36/1947 · UU No. 36 Tahun 1947 · UU Nomor 36 Tahun 1947

Status:
Inactive
Publication Date:28 November 1947
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 November 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 bertujuan untuk mempercepat proses peradilan di Pengadilan Tentara dengan menggunakan peraturan acara sumir dari Titel XI Herziene Inlandsch Reglement. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi tentara. Undang-undang ini memungkinkan Pengadilan Tentara untuk bersidang dengan hanya satu hakim, seorang jaksa tentara, seorang panitera, dan seorang opsir tentara sebagai penasehat. Selain itu, sidang dapat dilakukan di luar tempat kedudukan atau daerah hukum Pengadilan Tentara. Peraturan ini bersifat sementara dan akan dicabut ketika keadaan negara kembali normal.

(-)

(-)