Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947 bertujuan untuk mempercepat proses peradilan di Pengadilan Tentara dengan menggunakan peraturan acara sumir dari Titel XI Herziene Inlandsch Reglement. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi tentara. Undang-undang ini memungkinkan Pengadilan Tentara untuk bersidang dengan hanya satu hakim, seorang jaksa tentara, seorang panitera, dan seorang opsir tentara sebagai penasehat. Selain itu, sidang dapat dilakukan di luar tempat kedudukan atau daerah hukum Pengadilan Tentara. Peraturan ini bersifat sementara dan akan dicabut ketika keadaan negara kembali normal.