For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Also known as: Permenkumham 14/2016 · Permenkumham No. 14 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 April 2016Publication Date:5 April 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 April 2016
Publication Date05 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Perubahan tersebut adalah penggantian nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem, serta perubahan tempat kedudukan dari Gianyar menjadi Karang Asem. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta untuk menyesuaikan kedudukan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Karang Asem. Perubahan nomenklatur ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)