For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Also known as: Permenkumham 17/2019 · Permenkumham No. 17 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2019Publication Date:19 Juni 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date02 Agustus 2019
Publication Date19 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak 2. Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penetapan jumlah, nama, kelas, wilayah kerja, dan tempat kedudukan LPKA yang harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain itu, perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagan susunan organisasi LPKA juga diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LPKA yang telah ada berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 dan Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). 2. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)