Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI) guna meningkatkan kualitas program penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI diketuai oleh Menteri Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi BKPTKI terdiri dari Dewan Pimpinan, Tim Pertimbangan, dan Pelaksana Harian. Dewan Pimpinan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya, sementara Tim Pertimbangan melibatkan unsur organisasi profesi, industri, pekerja, dan masyarakat. Pelaksana Harian dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. BKPTKI dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Dana Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.