For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Keppres 29/1999 · Keppres No. 29 Tahun 1999 · Keppres Nomor 29 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:14 April 1999Publication Date:14 April 1999
Pembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1999
Publication Date14 April 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI) guna meningkatkan kualitas program penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI diketuai oleh Menteri Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi BKPTKI terdiri dari Dewan Pimpinan, Tim Pertimbangan, dan Pelaksana Harian. Dewan Pimpinan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya, sementara Tim Pertimbangan melibatkan unsur organisasi profesi, industri, pekerja, dan masyarakat. Pelaksana Harian dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. BKPTKI dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Dana Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

(-)

(-)