on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, kepastian keandalan penyedia jasa, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi daerah, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, dan pengawasan jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha. Setiap usaha orang perseorangan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP), sementara badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Peraturan ini juga mengatur layanan perizinan yang meliputi penerbitan, pergantian data, dan pencabutan TDUP dan IUJK. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan perizinan usaha meliputi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan dan memiliki pekerjaan jasa konstruksi sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi kerja atau SBU. BUJKN juga memiliki kewajiban tambahan terkait direksi, komisaris, PJBU, PJTBU, segmen pasar, subklasifikasi usaha, registrasi pengalaman usaha, dan penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.