For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 203) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, kepastian keandalan penyedia jasa, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi daerah, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, dan pengawasan jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha. Setiap usaha orang perseorangan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP), sementara badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Peraturan ini juga mengatur layanan perizinan yang meliputi penerbitan, pergantian data, dan pencabutan TDUP dan IUJK. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan perizinan usaha meliputi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan dan memiliki pekerjaan jasa konstruksi sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi kerja atau SBU. BUJKN juga memiliki kewajiban tambahan terkait direksi, komisaris, PJBU, PJTBU, segmen pasar, subklasifikasi usaha, registrasi pengalaman usaha, dan penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Izin usaha jasa konstruksi yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.