on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha atau usaha orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada SKPD yang membidangi perizinan. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Pemegang IUJK juga wajib memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.
SKPD yang memberikan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkannya kepada Gubernur. Instansi pemberi IUJK melakukan input data pelayanan IUJK ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi.