For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:25 Februari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date25 Februari 2013
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha atau usaha orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada SKPD yang membidangi perizinan. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Pemegang IUJK juga wajib memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

SKPD yang memberikan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkannya kepada Gubernur. Instansi pemberi IUJK melakukan input data pelayanan IUJK ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 13, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dimasukkan dalam daftar hitam.