For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Also known as: Perka BKN 13/2011 · Perka BKN No. 13 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan dengan menetapkan Standar Kompetensi Jabatan. Pedoman ini berlaku bagi setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan. Ruang lingkupnya meliputi pembentukan dan tugas tim penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dengan pendekatan kompetensi manajerial, prosedur penyusunan, dan penilaian kompetensi. Setiap instansi diharapkan dapat menyusun standar ini untuk memastikan pengangkatan PNS yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

1. Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil yang disusun sebelum berlakunya Peraturan Kepala BKN ini dan berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 46A Tahun 2003 masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Kepala BKN ini.

(-)