For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 7/2013 · Perka BKN No. 7 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2013Publication Date:11 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date19 Februari 2013
Publication Date11 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan dengan menetapkan Standar Kompetensi Manajerial. Standar ini diperlukan untuk mendukung profesionalisme PNS yang terdiri dari Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial. Kebijakan ini mengatur pembentukan tim penyusun standar kompetensi di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta prosedur penyusunan standar tersebut. Setiap instansi diwajibkan menyusun Standar Kompetensi Manajerial yang meliputi pembentukan tim, pengumpulan data, identifikasi kompetensi, penyusunan daftar sementara, validasi, dan penetapan standar. Standar ini harus dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan organisasi.

1. Standar Kompetensi Jabatan yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011, masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)