For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter

Also known as: Peraturan BI 21/6/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/6/PBI/2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
LocationBank Indonesia
Effective Date29 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/14/PBI/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka operasi moneter Bank Indonesia dengan menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter berbasis syariah. Peraturan ini memperluas aset dasar (underlying asset) berupa sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia dan menyempurnakan akad dalam pelaksanaan operasi moneter syariah. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada mekanisme penempatan dana rupiah dalam Standing Facilities Syariah menggunakan akad ju'alah, serta karakteristik Sukuk Bank Indonesia yang menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global, berjangka waktu 1 hari hingga 12 bulan, diterbitkan tanpa warkat, dapat diagunkan, dan diperdagangkan di pasar sekunder.

(-)

(-)