For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Operasi Moneter

Also known as: Peraturan BI 22/14/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:28 September 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter melalui pelaksanaan operasi moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan ini diimplementasikan dengan pengendalian moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Operasi moneter dilaksanakan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities, yang dapat dilakukan setiap hari kerja. OPT Konvensional melibatkan penerbitan SBI, SDBI, dan SBBI Valas, serta transaksi repo dan reverse repo surat berharga. Sementara itu, OMS melibatkan penerbitan SBIS dan SukBI, serta transaksi repo dan reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan mekanisme perizinan bagi peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter.

1. Sepanjang Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi belum berlaku, penyampaian laporan posisi devisa neto dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan harian bank umum.

1. Pemilik SBI yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 2. BUK yang melanggar ketentuan transaksi SDBI dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 3. Bank yang melanggar ketentuan transaksi SukBI dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar. 4. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.