on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/3/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Also known as: Peraturan BI 16/3/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/3/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dengan melakukan penyesuaian ciri uang, termasuk penandatangan pada uang.
Perubahan meliputi penyesuaian ciri uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2014. Ciri-ciri tersebut mencakup warna dominan merah pada bagian muka dan belakang uang, gambar utama berupa Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, teks Proklamasi, gambar Gedung Proklamasi, gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta elemen desain lainnya. Terdapat pula perbedaan pada tanda tangan pejabat Bank Indonesia yang tertera pada uang kertas.
Peraturan ini juga mengatur spesifikasi bahan uang kertas, yang terbuat dari serat kapas dengan ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm, berwarna merah muda, serta memiliki tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan elektrotype berupa logo Bank Indonesia dan ornamen. Selain itu, terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan "BI 100000" berulang-ulang.