For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004

Also known as: Peraturan BI 6/28/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/28/PBI/2004

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2004Publication Date:17 Desember 2004
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang rupiah ini terbuat dari bahan serat kapas dan memiliki nilai nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Ciri-ciri uang rupiah ini meliputi warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno-Hatta di bagian muka, gambar Gedung MPR/DPR RI di bagian belakang, serta berbagai elemen pengaman seperti mikroteks, rectoverso, tinta khusus yang berubah warna, dan benang pengaman. Uang rupiah ini mulai dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 29 Desember 2004.

(-)

(-)