on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Also known as: PERPRES 7/2017 · PERPRES No. 7 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.