on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Also known as: PERPRES 21/2021 · PERPRES No. 21 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan ini diberikan agar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang bekerja sebagai Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.