For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Also known as: PERPRES 21/2021 · PERPRES No. 21 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 April 2021Publication Date:1 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan ini diberikan agar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang bekerja sebagai Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)