For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Also known as: PP 36/2025 · PP No. 36 Tahun 2025 · PP Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 September 2025Publication Date:4 September 2025
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 2025
Publication Date04 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi nasional dan global. Peraturan ini mengatur perpanjangan penyesuaian iuran JKK hingga Januari 2026, serta menetapkan ketentuan pembayaran dan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar iuran. Perusahaan yang telah melunasi iuran bulan Agustus 2025 dan terdapat kelebihan pembayaran, kelebihan tersebut akan diperhitungkan untuk iuran bulan berikutnya.

1. Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2025 dan/atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran luran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran Iuran JKK dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.