For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Also known as: PP 7/2025 · PP No. 7 Tahun 2025 · PP Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2025Publication Date:7 Februari 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 2025
Publication Date07 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan, dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global. Penyesuaian ini berupa pengurangan 50% dari iuran JKK yang harus dibayar oleh perusahaan, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Industri yang termasuk dalam kebijakan ini adalah industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur. Perusahaan yang memenuhi syarat adalah yang memiliki minimal 50 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku dari Februari hingga Juli 2025, dan tidak mengurangi manfaat JKK yang diterima pekerja.

(-)

  • Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.