For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: PERPRES 116/2015 · PERPRES No. 116 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2015Publication Date:20 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 2015
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung Asian Games 2018. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi. Pembangunan dilakukan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Juni 2018. PT Waskita Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri. Pendanaan berasal dari Penyertaan Modal Negara dan sumber lain yang sah. Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pengawasan dan pembentukan Komite Pengawas. Setelah prasarana selesai, PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mengoperasikan sarana LRT.

(-)

(-)