For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 55 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: PERPRES 55/2016 · PERPRES No. 55 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan guna mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT melalui pola Design and Build, dengan ketentuan bahwa pembangunan harus selesai paling lambat Juni 2018. Menteri Perhubungan bertanggung jawab menetapkan kriteria desain dan spesifikasi teknis, serta memberikan persetujuan atas dokumen teknis dan anggaran biaya. Pemerintah juga menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana dan sistem tiket otomatis. Pendanaan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat berasal dari Penyertaan Modal Negara atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)