For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 1/2018 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan ini dilakukan karena pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga dianggap bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan daerah, namun struktur tarif, obyek, dan subyek retribusi belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi.

Perubahan meliputi penambahan definisi Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, perubahan ketentuan mengenai cara pemungutan retribusi, dan penambahan bab mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  • Pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
  • Pembebasan retribusi dapat diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
  • Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat keberatan diterima.
  • Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

(-)

(-)