For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 13/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 89).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta menyesuaikan struktur tarif, obyek, dan subyek retribusi dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi. Perubahan ini dilakukan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas olah raga yang telah dibangun, seperti Lapangan Tenis, Lapangan Tenis Indoor, Stadion Loka Jaya, Gedung Olah Raga (GOR) Rangga Jaya Anoraga, dan Tuban Sport Center.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan di tempat-tempat rekreasi seperti Goa Akbar, Pemandian Bektiharjo, Pantai Boom, serta fasilitas olah raga seperti lapangan tenis, stadion, dan Tuban Sport Center. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kegiatan (latihan, pertandingan, pertunjukan), waktu (siang, malam), dan kategori pengguna (dewasa, anak-anak, rombongan). Peraturan ini juga mengatur tarif untuk pemakaian kawasan dan fasilitas dalam lokasi wisata, termasuk kegiatan yang dikomersilkan dan tidak dikomersilkan.

(-)

(-)