Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani melalui penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, pemberian insentif, serta mekanisme alih fungsi lahan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul sebesar 18.773,08 hektar, yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan lahan tersebut kini diintegrasikan ke dalam rencana detail tata ruang. Selain itu, peraturan ini memperjelas skema pemberian insentif bagi petani, yang mencakup keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian (seperti irigasi dan jalan usaha tani), pemanfaatan hasil penelitian benih unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana produksi, serta pemberian penghargaan bagi petani berprestasi. Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.