For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 11/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2025Publication Date:11 Desember 2025
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date11 Desember 2025
Publication Date11 Desember 2025
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani melalui penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, pemberian insentif, serta mekanisme alih fungsi lahan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul sebesar 18.773,08 hektar, yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan lahan tersebut kini diintegrasikan ke dalam rencana detail tata ruang. Selain itu, peraturan ini memperjelas skema pemberian insentif bagi petani, yang mencakup keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian (seperti irigasi dan jalan usaha tani), pemanfaatan hasil penelitian benih unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana produksi, serta pemberian penghargaan bagi petani berprestasi. Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.

1. Pemilik lahan yang lahannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah mendapatkan izin alih fungsi atau memiliki Sertifikat Hak Milik dengan status tanah pekarangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023, dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)