For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2023 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, pemanfaatan lahan dengan konservasi, pembinaan, pengendalian melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, pemberdayaan petani, pendanaan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pemilik lahan dalam memanfaatkan dan melindungi lahan pertanian pangan, serta memberikan insentif kepada petani. Pengendalian alih fungsi lahan diatur dengan persyaratan ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti jika terjadi alih fungsi untuk kepentingan umum atau bencana.

Pemilik Lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah mendapat izin alih fungsi, dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)