on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Also known as: Keppres 3/2006 · Keppres No. 3 Tahun 2006 · Keppres Nomor 3 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan ekspor dan investasi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Pembentukan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) bertujuan untuk meningkatkan arus ekspor dan investasi di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial
Timnas PEPI terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi, dengan Presiden sebagai ketua. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan umum, menetapkan langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi, serta mengatasi permasalahan strategis. Timnas PEPI juga bertanggung jawab untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, serta meningkatkan promosi pariwisata, perdagangan, dan investasi. Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Ketua Harian. Semua biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.