For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Also known as: Keppres 8/2008 · Keppres No. 8 Tahun 2008 · Keppres Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2008Publication Date:7 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 2008
Publication Date07 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dengan menambah tugas dan keanggotaannya. Tim ini, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi lainnya. Tugas utama Timnas PEPI meliputi perumusan kebijakan umum, penetapan langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi, serta evaluasi dan rekomendasi terkait fasilitas pemerintah. Tim ini juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan strategis, melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, serta mengintegrasikan promosi pariwisata, perdagangan, dan investasi.

(-)

(-)