For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Also known as: PP 66/2015 · PP No. 66 Tahun 2015 · PP Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMuseum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan menetapkan aturan mengenai museum. Museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi serta mengomunikasikannya kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur pendirian museum oleh pemerintah, pemerintah daerah, individu, dan masyarakat hukum adat, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki visi, misi, koleksi, lokasi, sumber daya manusia, dan pendanaan tetap. Museum dapat berupa museum umum atau khusus, termasuk museum kepresidenan. Pengelolaan museum meliputi registrasi, inventarisasi, dan pengkajian koleksi, serta pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur standardisasi, evaluasi, penggabungan, pemecahan, pembubaran, dan pengalihan kepemilikan museum.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.