on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
Also known as: PP 19/1995 · PP No. 19 Tahun 1995 · PP Nomor 19 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, dengan tujuan untuk mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum guna menunjang pengembangan kebudayaan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban pencatatan benda cagar budaya yang disimpan di museum, pengaturan teknis penyimpanan, perawatan, dan pengamanan benda cagar budaya. Selain itu, diatur juga mengenai pemanfaatan benda cagar budaya untuk penelitian dan penyajian kepada masyarakat. Menteri bertanggung jawab dalam pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peraturan ini, termasuk pemberian izin penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Penyelenggara museum bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.