Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif pendaftaran, tarif non uang kuliah tunggal, dan tarif uang kuliah tunggal. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif pelatihan, pengujian, hasil produksi inkubator bisnis, hasil produksi teaching factory, penggunaan lahan, ruangan, gedung, serta penggunaan peralatan dan mesin. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian diskon tarif hingga 50% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.