For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Aka Bogor Pada Kementerian Perindustrian

Also known as: PMK 78/PMK.05/2018 · PMK No. 78/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Aka Bogor Pada Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif pendaftaran, tarif non uang kuliah tunggal, dan tarif uang kuliah tunggal. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif pelatihan, pengujian, hasil produksi inkubator bisnis, hasil produksi teaching factory, penggunaan lahan, ruangan, gedung, serta penggunaan peralatan dan mesin. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian diskon tarif hingga 50% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)