For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 21/2022 · Permentan No. 21 Tahun 2022 · Permentan Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeJaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang diangkat berdasarkan kontrak pada Kementerian Pertanian. Kebijakan ini mewajibkan seluruh Penyuluh Pertanian (terutama THL-TB Penyuluh Pertanian), Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya untuk diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan. Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan program ini melibatkan sosialisasi, pendaftaran kepesertaan, dan integrasi data. Sekretariat Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di unit kerja eselon I, meliputi jumlah kepesertaan, ketepatan, dan kepatuhan pelaksanaan program. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program jaminan sosial di Kementerian Pertanian.

(-)

(-)