For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian

Also known as: Permentan 39/2021 · Permentan No. 39 Tahun 2021 · Permentan Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2021Publication Date:17 Desember 2021
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeJaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date17 Desember 2021
Publication Date17 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan setiap penyuluh pertanian (terutama THL-TB Penyuluh Pertanian) dan pendamping program pertanian untuk menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, pegawai lain yang melaksanakan kegiatan operasional kantor berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak juga wajib diikutsertakan. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara berkala, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Unit kerja Eselon I juga wajib melaporkan pelaksanaan kepesertaan program ini kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Sekretariat Jenderal kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini pada unit kerja Eselon I, yang hasilnya menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian.

(-)

(-)