on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Also known as: PP 2/1969 · PP No. 2 Tahun 1969 · PP Nomor 2 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan laut berdasarkan kepentingan umum, membina kesatuan ekonomi negara kepulauan Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan menetapkan azas-azas dan dasar-dasar pokok pengusahaan dan penyelenggaraan angkutan laut, serta meningkatkan efisiensi kerja aparatur angkutan laut.
Ketentuan Substansial: Pemerintah menetapkan kebijakan untuk melindungi perkembangan armada kapal niaga Indonesia dengan memperhatikan kelaziman internasional. Pengusahaan pelayaran, per-veem-an, dan ekspedisi muatan kapal laut diselenggarakan atas dasar kepentingan umum. Pelayaran dibagi menjadi pelayaran dalam negeri, luar negeri, dan khusus. Penyelenggaraan pelayaran harus menggunakan kapal berbendera Indonesia, kecuali jika terdapat kekurangan ruang kapal. Perusahaan pelayaran asing harus mendapatkan izin dari Menteri untuk beroperasi di Indonesia. Izin usaha diperlukan untuk pengusahaan pelayaran dan kegiatan terkait, dengan persyaratan tertentu seperti kepemilikan kapal dan modal kerja yang cukup.